Rabu, 22 Januari 2014




SEJARAH
Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia merupakan gabungan dari 2 (dua) fakultas, yaitu Fakultas Syari’ah dan Tarbiyah. Kedua fakultas tersebut merupakan embrio Fakultas Agama yang dibuka pada periode transisi, yaitu ketika terjadi perubahan nama dari Sekolah Tinggi Islam (STI) yang didirikan pada tanggal 8 Juli 1945 menjadi Universitas Islam Indonesia (UII) pada tanggal 27 Rajab 1367 H atau tanggal 10 Maret 1948 M.
Saat itu Universitas Islam Indonesia telah memiliki 4 (empat) fakultas, yaitu:
  • Fakultas Agama
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
Pada tahun 1950 Pemerintah RI memberikan penghargaan kepada golongan nasionalis, sehingga didirikan Universitas Gajah Mada dengan mengambilalih dari Fakultas Pendidikan Universitas Islam Indonesia yang dalam perkembangannya menjadi Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Yogyakarta. Pemerintah juga memberikan penghargaan kepada umat Islam, sehingga didirikan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) yang embrionya diambil dari Fakultas Agama Universitas Islam Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1950.
Pada tahun 1961 UII membuka kembali fakultas agama, yaitu Fakultas Syari‘ah dan Fakultas Tarbiyah, kemudian kedua fakultas tersebut memperoleh status diakui pada program Sarjana Muda berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor:16 Tahun 1963, sedangkan status disamakan untuk program Sarjana baru diperoleh pada tahun 1990, sekaligus pemberian status tertinggi pertama bagi Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta di Indonesia, berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor: 84 Tahun 1990, tanggal 26 Mei 1990.
Perkembangan berikutnya, kedua Fakultas Tarbiyah dan Syari‘ah digabung menjadi satu fakultas yaitu Fakultas Ilmu Agama Islam yang terjemahan bahasa Arabnya adalah Kulliyah al‑Dirasat al‑Islamiyah dan dalam bahasa Inggris adalah Faculty of Islamic Studies, berdasarkan Ketetapan Dewan Pengurus Badan Wakaf Ull Nomor VI TAP/DP/1997 dan diberlakukan 1 April 1998, mulai kepengurusan fakultas priode 1998‑2001. Penggabungan ini dimaksudkan agar pengelolaan studi‑studi keislaman (kurikuler) serta penentuan kualifikasi dosennya di lingkungan UII menjadi tugas dan tanggungjawab FIAI.
Sejalan dengan tuntutan mutu pengelolaan perguruan tinggi, maka kedua program studi FIAI; program studi Pendidikan Agama Islam dan Hukum Islam (Syari’ah) pada tahun 2004 telah memperoleh akreditasi A (Baik Sekali) dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Nomor: 021/BAN-PT/Ak-VII/S1/VI/2004, tanggal 17 Juni 2004.
Untuk merespon tuntutan masyarakat (pasar kerja), pada tahun akademik 2003/2004 telah dibuka program studi Ekonomi Islam dengan legalitas SK Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI No. DJ/178/03. Dengan demikian sejak tahun akademik 2003/2004 FIAI UII memiliki 3 (tiga) program studi yaitu: Hukum Islam (Syari’ah), Pendidikan Agama Islam dan Ekonomi Islam.
Berdasarkan SK Rektor No. 30/SK-Rek/BAAK/II/2005 tanggal 2 Februari 2005, Program Studi Ahwal Syakhshiyyah FIAI melaksanakan program dual degree dengan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII untuk mencetak lulusan yang memiliki dua gelar sekaligus, yaitu SH dan SHI.

Source : http://fis.uii.ac.id/tentang-fiai/sejarah-fiai-uii

0 komentar:

Posting Komentar