Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam
Indonesia merupakan gabungan dari 2 (dua) fakultas, yaitu Fakultas
Syari’ah dan Tarbiyah. Kedua fakultas tersebut merupakan embrio
Fakultas Agama yang dibuka pada periode transisi, yaitu ketika terjadi
perubahan nama dari Sekolah Tinggi Islam (STI) yang didirikan pada
tanggal 8 Juli 1945 menjadi Universitas Islam Indonesia (UII) pada
tanggal 27 Rajab 1367 H atau tanggal 10 Maret 1948 M.
Saat itu Universitas Islam Indonesia telah memiliki 4 (empat) fakultas, yaitu:
Saat itu Universitas Islam Indonesia telah memiliki 4 (empat) fakultas, yaitu:
- Fakultas Agama
- Fakultas Hukum
- Fakultas Pendidikan
- Fakultas Ekonomi
Pada tahun 1950 Pemerintah RI memberikan penghargaan
kepada golongan nasionalis, sehingga didirikan Universitas Gajah Mada
dengan mengambilalih dari Fakultas Pendidikan Universitas Islam
Indonesia yang dalam perkembangannya menjadi Institut Keguruan Ilmu
Pendidikan (IKIP) Negeri Yogyakarta. Pemerintah juga memberikan
penghargaan kepada umat Islam, sehingga didirikan Perguruan Tinggi
Agama Islam Negeri (PTAIN) yang embrionya diambil dari Fakultas Agama
Universitas Islam Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34
Tahun 1950.
Pada tahun 1961 UII membuka kembali fakultas agama,
yaitu Fakultas Syari‘ah dan Fakultas Tarbiyah, kemudian kedua fakultas
tersebut memperoleh status diakui pada program Sarjana Muda berdasarkan
SK Menteri Agama RI Nomor:16 Tahun 1963, sedangkan status disamakan
untuk program Sarjana baru diperoleh pada tahun 1990, sekaligus
pemberian status tertinggi pertama bagi Perguruan Tinggi Agama Islam
Swasta di Indonesia, berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor: 84 Tahun
1990, tanggal 26 Mei 1990.
Perkembangan berikutnya, kedua Fakultas Tarbiyah dan
Syari‘ah digabung menjadi satu fakultas yaitu Fakultas Ilmu Agama
Islam yang terjemahan bahasa Arabnya adalah Kulliyah al‑Dirasat
al‑Islamiyah dan dalam bahasa Inggris adalah Faculty of Islamic Studies,
berdasarkan Ketetapan Dewan Pengurus Badan Wakaf Ull Nomor VI
TAP/DP/1997 dan diberlakukan 1 April 1998, mulai kepengurusan fakultas
priode 1998‑2001. Penggabungan ini dimaksudkan agar pengelolaan
studi‑studi keislaman (kurikuler) serta penentuan kualifikasi dosennya
di lingkungan UII menjadi tugas dan tanggungjawab FIAI.
Sejalan dengan tuntutan mutu pengelolaan perguruan
tinggi, maka kedua program studi FIAI; program studi Pendidikan Agama
Islam dan Hukum Islam (Syari’ah) pada tahun 2004 telah memperoleh
akreditasi A (Baik Sekali) dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi, Nomor: 021/BAN-PT/Ak-VII/S1/VI/2004, tanggal 17 Juni 2004.
Untuk merespon tuntutan masyarakat (pasar kerja),
pada tahun akademik 2003/2004 telah dibuka program studi Ekonomi Islam
dengan legalitas SK Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam
Departemen Agama RI No. DJ/178/03. Dengan demikian sejak tahun akademik
2003/2004 FIAI UII memiliki 3 (tiga) program studi yaitu: Hukum Islam
(Syari’ah), Pendidikan Agama Islam dan Ekonomi Islam.
Berdasarkan SK Rektor No. 30/SK-Rek/BAAK/II/2005 tanggal 2 Februari
2005, Program Studi Ahwal Syakhshiyyah FIAI melaksanakan program dual
degree dengan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII untuk
mencetak lulusan yang memiliki dua gelar sekaligus, yaitu SH dan SHI.Source : http://fis.uii.ac.id/tentang-fiai/sejarah-fiai-uii
0 komentar:
Posting Komentar