Sejarah Lembaga Kemahasiswaan UII
Sekolah
Tinggi Islam yang berdiri pada hari ahad tanggal 27 Rajab 1364
bertepatan dengan tanggal 8 juli 1945 dan kini bernama Universitas Islam
Indonesia, tidak terlepas dari kiprah mahasiswa untuk senantiasa
memberikan peran positif yang maksimal untuk bangsanya. Hal ini terbukti
dari sejak berdirinya STI, mahasiswa yang waktu itu hanya di terima 14
orang dari 78 pendaftar telah membulatkan tekadnya dalam membangun
bangsa, dengan ikrar sebagai berikut: “Kami pelajar-pelajar Sekolah
Tinggi Islam di Jakarta, mengikrarkan janji dan membulatkan niat akan
menyerahkan segenap tenaga kami dalam menuntut ilmu-ilmu yang diajarkan
pada Sekolah Tinggi Islam serta
menjunjung tinggi akan akhlak dan budi pekerti Islam, agar kami dengan
pertolongan Allah SWT., menjadi muslim Indonesia yang utama dan anggota
yang berguna bagi masyarakat Indonesia, sejajar dengan lain-lain bangsa
Asia Timur Raya, serta dapatlah
menunaikan kewajiban kami sebagai pemimpin Islam Indonesia pada masa
yang akan datang sesuai dengan amanat P.J.M. Gunseikan dan tuan Rektor
kami”
Seiring berjalannya waktu dan seiring pula kepindahannya STI ke Yogjakarta
(10 April 1946), mahasiswa STI terus berkarya dan menjadikan momentum
kepindahan tersebut sebagai kebangkitan mahasiswa STI dengan mendirikan
dua lembaga kemahasiswaan: Pertama, Senat Mahasiswa STI. Kedua, Himpunan
Mahasiswa Islam. Senat STI di pimpin oleh: ketua I (penanggungjawab
umum) Djanamar Adjam, ketua II (aktiva kemasyarakatan dan agama) Amin Syahri, Ketua III (kemahasiswaan) Lafran Pane.
Karena
posisinya Lafran pane sebagai ketua yang membidangi kemahasiswaan
itulah, maka Lafran Pane berinisiatif mendirikan Himpunan Mahasiswa
Islam (mengingat yang study di STI tidak hanya mahasiswa Islam) dengan
cita-cita Lafran Pane sebagai berikut: “....sebagai alat mengajak
mahasiswa-mahasiswa mepelajari, mendalami ajaran Islam agar mereka kelak
sebagai calon sarjana, tokoh masyarakat maupun negarawan, terdapat
keseimbangan dunia, akhirat, akal dan qalbu, iman dan ilmu pengetahuan,
yang sekarang ini keadaan mahasiswa kemahasiswaan di Indonesia di ancam
krisis keseimbangan yang sangat membahayakan, karena sistem pendidikan
barat”.
Sedangkan
perkembangan senat mahasiswa ditingkat fakultas dinamakan komisariat
senat mahasiswa (selain ada empat fakultas ekonomi, hukum, pendidikan
dan agama, komisariat di fakultas juga ada kelas pendahuluan) akan
tetapi karena tata kerja dan sturktur yang sempit, maka pada tanggal 21
September 1950 diadakan Sidang Umum yang kemudian menghasilkan keputusan dengan di bentuknya Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan Dewan Mahasiswa (DEMA) dengan
merujuk pada konsep negara, MPM sebagai lembaga legislatif, dan DEMA
sebagai lembaga eksekutif. Inilah yang di namakan student government dan
tanggal 21 september 1950 diperingati sebagai hari kelahiran Keluarga
Mahasiswa Universitas Islam Indonesia.
Dewan Mahasiswa
mempunyai dua tugas pokok, yaitu ke dalam dan keluar. Kedalam meliputi:
1. memelihara dan mempertinggi mutu mahasiswa dan siswa UII lahir
batin; 2. menyalurkan segala tenaga mahasiswa ke arah yang di
cita-citakan. Tugas keluar meliputi: 1. memberikan bantuan yang
sebesar-besarnya kepada instansi-instansi di di universitas dalam
usahanya untuk menyempurnakan bentuk dan isi universitas; 2. mengadakan
hubungan yang erat dengan organisasi-organisasi mahasiswa lain, baik di
dalam maupun di luar negeri; 3. mengadakan kerjasama yang erat dengan
masyarakat di luar universitas untuk mencapai kesejahteraan dan
kebahagiaan lahir dan batin.
Pada periode ini peran mahasiswa untuk universitas sangat
besar terlebih untuk mencarikan dosen-dosen yang dipelukan, ikut
menggali dana untuk realisasi pembangunan gedung UII, bahkan lembaga
mahasiswa juga berperan dalam proses perolehan status di samakan bagi
fakultas-fakultas di lingkungan UII. Pada era ini juga memiliki sejarah penting di tahun 1960-an, yaitu gerakan mahasiswa telah melahirkan satu angkatan muda terkemuka, yaitu angkatan 1966, yang bersama militer turut menumbangkan orde lama dan membubarkan PKI
Era BKK-KUA
Hampir 20 tahun lebih lembaga kemahasiswaan UII menggunakan konsep student government dengan nama MPM dan DEMA. Akan tetapi rintangan menghadang seluruh organisasi kemahasiswaan di Indonesia tepatnya dengan dikeluarkannya SK menteri Pendidikan dan KebudayaanSyarif Tayep tanggal 23 Januari 1974 atau terkenal dengan nama SK 029-74 mengenai di bekukannya selruh kegiatan-kegiatan Dewan Mahasiswa
di universitas/perguruan tinggi/institut, karena banyak timbul gerakan
mahasiswa di kampus-kampus di bawah bendera masing-masing Dewan Mahasiswa.
Menjelang Sidang Umum MPR 1978, suhu politik Indonesia naik dan kampus-kampus di Indonesia (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dll) bermunculan aksi-aksi demonstrasi di bawah bendera Dewan Mahasiswa masing-masing. Hal ini menyebabkan di keluarkannya SK Kepala Staf pangkopkamtib (Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) No. SKEP-02/KOPKAM/I/1978 pada tanggal 21 Januari 1978, yang berisi perintah pembekuan kegiatan Dewan Mahasiswa dari semua universitas, perguruan tinggi, dan institut. Di Yogyakarta
seluruh DEMA bersatu, menuntut pemerintah yang sudah berjalan
menyimpang. Akibatnya sebagian dari mahasiswa ditangkap dan di ajukan ke
pengadilan. Salahsatu mahasiswa yang di tahan dari UII adalah, Maqdir
Ismail, mantan ketua departemen ekstern DEMA UII (sekarang berprofesi
sebagai advokat di Jakarta, dengan gelar DR. Maqdir Ismail, SH.,L.LM).
Salahsatu
upaya pemerintah menghadapi gejolak tersebut adalah mengeluarkan
kebijakan dengan nama Normaliasi Kehidupan Kampus (NKK). NKK lahir lewan
SK No. 0156/U/1978 tanggal 19 April 1978, dengan disusul instruksi Direktur Jenderal Pendidikan tinggi tanggal 17 Mei
1978, dengan nomor 002/DJ/Inst/1978, yang pada pokoknya berisi perintah
“untuk menata kembali lembaga-lembaga kemahasiswaan di perguruan tinggi
sesuai dengan pedoman NKK”. Konsep ini jelas di tolak oleh mahasiswa,
di jogjakarta mahasiswa di wakili oleh UII, UGM, IKIP(UNY) mendatangi
DPR RI untuk menolak konsep NKK tersebut.
Penolakan gagal dilakukan, akhirnya Rektor UII dengan desakan-desakan dari pemerintah maupun KOPERTIS mengeluarkan SK No. 718/B.VI/1978 tentang pedoman pelaksanaan NKK di UII yang berisi:
1. Likuidasi seluruh lembaga kemahasisswaan yang ada di UII.
2. Likuidasi dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan harus selesai paling lambat minggu III bulan Desember 1978.
3. Mengakan pemilu mahasiswa sesuai dengan instruksi Dirjen Perguruan Tinggi.
Sebagai ganti muncullah Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) dan Koordinator Unit Aktivitas, masing-masing sebagai pemegang legislatif dan eksekutif, namun untuk BKK di ketuai oleh Pembantu Rektor III dengan anggota PD III di lingkungan UII dan wakil mahasiswa yang terpilih melalui pemilu mahasiswa.
Era DPM-LEM
Pada tanggal 15 Mei
1993 dalam sidang umum XXII menghasilkan keputusan di bentuknya Dewan
Permusyawaratan Mahasiswa (DPM) dan Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM)
untuk tingkat universitas serta Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dan Senat Mahasiswa Fakultas (SMF) di tingkat fakultas.
Kemudian pada Sidang Umum
XXV tahun 1998 terjadi perubahan nama untuk tingkat fakultas, untuk
eksekutif bernama Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas (LEMF) dan
legislatif bernama Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF). Konsep
inilah yang bertahan sampai sekarang. Pada tahun 1998 KM UII juga ikut
berperan dalam menggulingkan rezim Soeharto, dan melahirkan orde reformasi.