Kamis, 23 Januari 2014

Sejarah Lembaga Kemahasiswaan UII


Sekolah Tinggi Islam yang berdiri pada hari ahad tanggal 27 Rajab 1364 bertepatan dengan tanggal 8 juli 1945 dan kini bernama Universitas Islam Indonesia, tidak terlepas dari kiprah mahasiswa untuk senantiasa memberikan peran positif yang maksimal untuk bangsanya. Hal ini terbukti dari sejak berdirinya STI, mahasiswa yang waktu itu hanya di terima 14 orang dari 78 pendaftar telah membulatkan tekadnya dalam membangun bangsa, dengan ikrar sebagai berikut: Kami pelajar-pelajar Sekolah Tinggi Islam di Jakarta, mengikrarkan janji dan membulatkan niat akan menyerahkan segenap tenaga kami dalam menuntut ilmu-ilmu yang diajarkan pada Sekolah Tinggi Islam serta menjunjung tinggi akan akhlak dan budi pekerti Islam, agar kami dengan pertolongan Allah SWT., menjadi muslim Indonesia yang utama dan anggota yang berguna bagi masyarakat Indonesia, sejajar dengan lain-lain bangsa Asia Timur Raya, serta dapatlah menunaikan kewajiban kami sebagai pemimpin Islam Indonesia pada masa yang akan datang sesuai dengan amanat P.J.M. Gunseikan dan tuan Rektor kami”
Seiring berjalannya waktu dan seiring pula kepindahannya STI ke Yogjakarta (10 April 1946), mahasiswa STI terus berkarya dan menjadikan momentum kepindahan tersebut sebagai kebangkitan mahasiswa STI dengan mendirikan dua lembaga kemahasiswaan: Pertama, Senat Mahasiswa STI. Kedua, Himpunan Mahasiswa Islam. Senat STI di pimpin oleh: ketua I (penanggungjawab umum) Djanamar Adjam, ketua II (aktiva kemasyarakatan dan agama) Amin Syahri, Ketua III (kemahasiswaan) Lafran Pane.
Karena posisinya Lafran pane sebagai ketua yang membidangi kemahasiswaan itulah, maka Lafran Pane berinisiatif mendirikan Himpunan Mahasiswa Islam (mengingat yang study di STI tidak hanya mahasiswa Islam) dengan cita-cita Lafran Pane sebagai berikut: “....sebagai alat mengajak mahasiswa-mahasiswa mepelajari, mendalami ajaran Islam agar mereka kelak sebagai calon sarjana, tokoh masyarakat maupun negarawan, terdapat keseimbangan dunia, akhirat, akal dan qalbu, iman dan ilmu pengetahuan, yang sekarang ini keadaan mahasiswa kemahasiswaan di Indonesia di ancam krisis keseimbangan yang sangat membahayakan, karena sistem pendidikan barat”.
Sedangkan perkembangan senat mahasiswa ditingkat fakultas dinamakan komisariat senat mahasiswa (selain ada empat fakultas ekonomi, hukum, pendidikan dan agama, komisariat di fakultas juga ada kelas pendahuluan) akan tetapi karena tata kerja dan sturktur yang sempit, maka pada tanggal 21 September 1950 diadakan Sidang Umum yang kemudian menghasilkan keputusan dengan di bentuknya Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan Dewan Mahasiswa (DEMA) dengan merujuk pada konsep negara, MPM sebagai lembaga legislatif, dan DEMA sebagai lembaga eksekutif. Inilah yang di namakan student government dan tanggal 21 september 1950 diperingati sebagai hari kelahiran Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia.
Dewan Mahasiswa mempunyai dua tugas pokok, yaitu ke dalam dan keluar. Kedalam meliputi: 1. memelihara dan mempertinggi mutu mahasiswa dan siswa UII lahir batin; 2. menyalurkan segala tenaga mahasiswa ke arah yang di cita-citakan. Tugas keluar meliputi: 1. memberikan bantuan yang sebesar-besarnya kepada instansi-instansi di di universitas dalam usahanya untuk menyempurnakan bentuk dan isi universitas; 2. mengadakan hubungan yang erat dengan organisasi-organisasi mahasiswa lain, baik di dalam maupun di luar negeri; 3. mengadakan kerjasama yang erat dengan masyarakat di luar universitas untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.
Pada periode ini peran mahasiswa untuk universitas sangat besar terlebih untuk mencarikan dosen-dosen yang dipelukan, ikut menggali dana untuk realisasi pembangunan gedung UII, bahkan lembaga mahasiswa juga berperan dalam proses perolehan status di samakan bagi fakultas-fakultas di lingkungan UII. Pada era ini juga memiliki sejarah penting di tahun 1960-an, yaitu gerakan mahasiswa telah melahirkan satu angkatan muda terkemuka, yaitu angkatan 1966, yang bersama militer turut menumbangkan orde lama dan membubarkan PKI
Era BKK-KUA
Hampir 20 tahun lebih lembaga kemahasiswaan UII menggunakan konsep student government dengan nama MPM dan DEMA. Akan tetapi rintangan menghadang seluruh organisasi kemahasiswaan di Indonesia tepatnya dengan dikeluarkannya SK menteri Pendidikan dan KebudayaanSyarif Tayep tanggal 23 Januari 1974 atau terkenal dengan nama SK 029-74 mengenai di bekukannya selruh kegiatan-kegiatan Dewan Mahasiswa di universitas/perguruan tinggi/institut, karena banyak timbul gerakan mahasiswa di kampus-kampus di bawah bendera masing-masing Dewan Mahasiswa.
Menjelang Sidang Umum MPR 1978, suhu politik Indonesia naik dan kampus-kampus di Indonesia (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dll) bermunculan aksi-aksi demonstrasi di bawah bendera Dewan Mahasiswa masing-masing. Hal ini menyebabkan di keluarkannya SK Kepala Staf pangkopkamtib (Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) No. SKEP-02/KOPKAM/I/1978 pada tanggal 21 Januari 1978, yang berisi perintah pembekuan kegiatan Dewan Mahasiswa dari semua universitas, perguruan tinggi, dan institut. Di Yogyakarta seluruh DEMA bersatu, menuntut pemerintah yang sudah berjalan menyimpang. Akibatnya sebagian dari mahasiswa ditangkap dan di ajukan ke pengadilan. Salahsatu mahasiswa yang di tahan dari UII adalah, Maqdir Ismail, mantan ketua departemen ekstern DEMA UII (sekarang berprofesi sebagai advokat di Jakarta, dengan gelar DR. Maqdir Ismail, SH.,L.LM).
Salahsatu upaya pemerintah menghadapi gejolak tersebut adalah mengeluarkan kebijakan dengan nama Normaliasi Kehidupan Kampus (NKK). NKK lahir lewan SK No. 0156/U/1978 tanggal 19 April 1978, dengan disusul instruksi Direktur Jenderal Pendidikan tinggi tanggal 17 Mei 1978, dengan nomor 002/DJ/Inst/1978, yang pada pokoknya berisi perintah “untuk menata kembali lembaga-lembaga kemahasiswaan di perguruan tinggi sesuai dengan pedoman NKK”. Konsep ini jelas di tolak oleh mahasiswa, di jogjakarta mahasiswa di wakili oleh UII, UGM, IKIP(UNY) mendatangi DPR RI untuk menolak konsep NKK tersebut.
Penolakan gagal dilakukan, akhirnya Rektor UII dengan desakan-desakan dari pemerintah maupun KOPERTIS mengeluarkan SK No. 718/B.VI/1978 tentang pedoman pelaksanaan NKK di UII yang berisi:
1. Likuidasi seluruh lembaga kemahasisswaan yang ada di UII.
2. Likuidasi dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan harus selesai paling lambat minggu III bulan Desember 1978.
3. Mengakan pemilu mahasiswa sesuai dengan instruksi Dirjen Perguruan Tinggi.
Sebagai ganti muncullah Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) dan Koordinator Unit Aktivitas, masing-masing sebagai pemegang legislatif dan eksekutif, namun untuk BKK di ketuai oleh Pembantu Rektor III dengan anggota PD III di lingkungan UII dan wakil mahasiswa yang terpilih melalui pemilu mahasiswa.

Era DPM-LEM
Pada tanggal 15 Mei 1993 dalam sidang umum XXII menghasilkan keputusan di bentuknya Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM) dan Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) untuk tingkat universitas serta Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dan Senat Mahasiswa Fakultas (SMF) di tingkat fakultas.
Kemudian pada Sidang Umum XXV tahun 1998 terjadi perubahan nama untuk tingkat fakultas, untuk eksekutif bernama Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas (LEMF) dan legislatif bernama Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF). Konsep inilah yang bertahan sampai sekarang. Pada tahun 1998 KM UII juga ikut berperan dalam menggulingkan rezim Soeharto, dan melahirkan orde reformasi.

0 komentar:

Posting Komentar